PENGERTIAN
Perhutanan Sosial adalah sistem
pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau
Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat
Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,
keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa,
Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
Sistem pengelolaan hutan lestari
Kawasan/lokasi
Kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat
Pelaku
Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat
Tujuan
Untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya
5 Bentuk/Skema PS
Hutan Desa (HD) adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
Hutan Kemasyarakatan
Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
Hutan Tanaman Rakyat
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Hutan Adat
Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
Kemitraan kehutanan
PIAPS
Peta Indikatif Areal Perhutanan
Sosial (PIAPS) adalah peta yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan
untuk Perhutanan Sosial.
PIAPS ditetapkan melalui
harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dengan peta yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, lembaga swadaya Masyarakat dan sumber lain.
PIAPS meliputi:
·
Kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan
Sosial;
· Kawasan hutan yang sudah dibebani Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan
· Areal KHDPK untuk kepentingan Perhutanan Sosial.
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan
Khusus (KHDPK) adalah kawasan hutan negara dengan fungsi lindung dan produksi
di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi
Banten yang pengelolaannya tidak diserahkan kepada badan usaha milik negara
bidang kehutanan.
PIAPS ditetapkan oleh Menteri,
dan direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali oleh pejabat pimpinan tinggi madya
yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan atas nama Menteri.
AKSES LEGAL
- Akses legal Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan oleh Menteri dalam bentuk persetujuan atau penetapan.
- Persetujuan : HD, HKm, HTR dan Kemitraan Kehutanan
- Penetapan : Hutan Adat
PERSETUJUAN PENGELOLAAN PS
·
Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan kepada Perseorangan, kelompok
tani hutan atau koperasi.
·
Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan
hutan.
JANGKA
WAKTU
35
(tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk HD, HKm, dan HTR.
Kemitraan Kehutanan pemegang
perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan
kawasan hutan dengan Masyarakat Setempat disesuaikan dengan masa berlakunya
perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan dan masa berlakunya persetujuan penggunaan
kawasan hutan.
POKJA
PPS
Untuk membantu percepatan akses dan
peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat Provinsi.
Pokja PPS ditetapkan oleh gubernur.
Masa kerja Pokja PPS selama 2 (dua)
tahun dan dapat diperpanjang.
Pokja
PPS bertugas:
·
Sosialisasi program Perhutanan Sosial kepada
Masyarakat Setempat dan para pihak terkait;
·
Melakukan pencermatan terhadap PIAPS;
·
Membantu fasilitasi permohonan Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial;
·
Membantu melakukan verifikasi teknis
permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
·
Membantu fasilitasi penyelesaian konflik
sosial dan tenurial Pengelolaan Perhutanan Sosial;
·
Membantu fasilitasi pemenuhan hak, pelaksanaan
kewajiban dan ketaatan terhadap ketentuan dan larangan bagi pemegang
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan status Hutan Adat;
·
Membantu fasilitasi penataan areal;
·
Membantu fasilitasi penyusunan perencanaan
Pengelolaan Perhutanan Sosial;
· Membantu fasilitasi pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan/atau
· Membantu pelaksanaan pembinaan dan pengendalian.
Anggota Pokja PPS terdiri atas:
·
UPT;
·
Unit
pelaksana teknis terkait di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
·
Pemerintah
Daerah provinsi;
·
Organisasi
perangkat daerah provinsi bidang kehutanan;
·
KPH;
·
Pemerintah
Daerah kabupaten/kota;
·
Masyarakat
sipil (akademisi, lembaga swadaya Masyarakat dan/atau jurnalis);
·
Pelaku
usaha;
·
Kader
konservasi; dan/atau
·
Relawan
lingkungan hidup dan kehutanan.
Operasional Pokja PPS dibiayai oleh anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sumber:
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan
Perhutanan Sosial