Pengertian
§ Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem adalah upaya untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan.
§ Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
(KSDAE) adalah upaya untuk melindungi, memelihara, dan mengembangkan sumber
daya alam dan ekosistem yang ada di Indonesia.
Kegiatan konservasi sumber daya alam
dan ekosistem dilakukan melalui kegiatan:
1) Perlindungan
sistem penyangga kehidupan;
2) Pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
3) Pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tujuan konservasi adalah untuk :
1. Menjaga keseimbangan ekologi,
2. Mencegah kepunahan spesies, dan
3. Mengoptimalkan nilai ekonomi, sosial,
dan budaya dari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Manfaat konservasi antara lain adalah
untuk :
1. Menjaga keanekaragaman hayati,
2. Menyediakan jasa lingkungan,
3. Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, dan
4. Mendukung pembangunan berkelanjutan.
Jenis-jenis konservasi dapat
dibedakan berdasarkan (Ruang lingkup, metode, dan tujuan)
A. Ruang lingkup (konservasi in situ dan
ex situ)
1. Konservasi in situ adalah konservasi
yang dilakukan di tempat asal tumbuhan dan satwa liar, seperti di kawasan suaka
alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
2. Konservasi ex situ adalah konservasi
yang dilakukan di luar habitat asli tumbuhan dan satwa liar, seperti di kebun
raya, kebun binatang, taman safari, dan lembaga konservasi.
B. Metode (konservasi biologis dan
konservasi ekologis)
1. Konservasi biologis adalah konservasi
yang berfokus pada perlindungan spesies individu atau populasi dari ancaman
kepunahan.
2. Konservasi ekologis adalah konservasi
yang berfokus pada perlindungan ekosistem secara keseluruhan dari gangguan atau
perubahan.
C. Tujuannya (konservasi perlindungan,
konservasi pengembangan, dan konservasi pemanfaatan).
1. Konservasi perlindungan adalah
konservasi yang bertujuan untuk menjaga keutuhan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya dari kerusakan atau pencemaran.
2. Konservasi pengembangan adalah
konservasi yang bertujuan untuk meningkatkan potensi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya melalui penelitian, pendidikan, atau rehabilitasi.
3. Konservasi pemanfaatan adalah
konservasi yang bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya secara rasional dan berkelanjutan untuk kepentingan sosial,
ekonomi, atau budaya.
Dalam rangka menjalankan program
konservasi ini, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)
dibentuk sebagai direktorat jenderal di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
Direktorat ini bertanggung jawab atas
pengelolaan sumber daya alam dan ekosistem di Indonesia, termasuk pengawasan
terhadap perizinan yang berkaitan dengan kegiatan konservasi.
Contoh-contoh konservasi di Indonesia
:
1. Taman Nasional Ujung Kulon
§ Merupakan salah satu kawasan konservasi in situ terbesar di Indonesia.
§ Taman Nasional ini melindungi habitat badak jawa (Rhinoceros sondaicus), yang merupakan spesies terancam punah di dunia.
§ Taman Nasional ini juga memiliki keanekaragaman hayati tinggi, termasuk flora endemik seperti pohon bendo (Artocarpus elasticus) dan fauna endemik seperti lutung jawa (Trachypithecus auratus).
2. Kebun Binatang Ragunan
§ Merupakan salah satu lembaga konservasi ex situ tertua di Indonesia.
§ Kebun Binatang ini menyelamatkan, merawat, dan memperbanyak satwa liar yang terancam punah atau terlantar, seperti orangutan (Pongo pygmaeus), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), dan komodo (Varanus komodoensis).
§ Kebun Binatang ini juga menyediakan fasilitas edukasi dan rekreasi bagi masyarakat umum.
3. Program Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Kawasan Suaka Alam Gunung Leuser (TNGL)
Merupakan salah satu contoh konservasi pemanfaatan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar TNGL dengan memberikan bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, penyuluhan pertanian organik, dan fasilitas pendidikan. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi tekanan terhadap TNGL dengan mengubah perilaku masyarakat dari merambah, berburu, atau menambang di TNGL menjadi menjaga, melestarikan, atau memanfaatkan TNGL secara lestari.