Pengertian
§ Pemanfaatan hasil hutan adalah
kegiatan yang melibatkan penggunaan sumber daya alam yang diperoleh dari hutan
untuk berbagai keperluan manusia.
§ Pemanfaatan hasil hutan adalah
kegiatan untuk:
v memanfaatkan kawasan hutan,
v memanfaatkan jasa lingkungan,
v memanfaatkan hasil hutan kayu dan
hasil hutan non-kayu serta
v memungut hasil hutan kayu dan bukan
kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap
menjaga kelestariannya.
Berikut ini adalah beberapa bentuk pemanfaatan hasil hutan:
1. Kawasan Lindung
untuk menjaga alam, keanekaragaman hayati, seperti:
§ habitat flora dan fauna,
§ tata air,
§ kesuburan tanah,
§ mencegah erosi.
2. Kawasan Produksi: Hutan produksi dimanfaatkan untuk kegiatan komersial oleh pemerintah
maupun swasta, seperti industri kayu. Pemanfaatan ini dilakukan dengan metode
tebang pilih dan tebang tanam untuk mencegah kerusakan hutan, seperti
menyebabkan hutan gundul.
3. Kawasan Suaka Alam: Kawasan ini ditujukan untuk melindungi spesies yang terancam punah dan
memungkinkan flora dan fauna berkembang biak dengan baik.
4. Kawasan Edukasi:
Hutan juga dijadikan sebagai tempat edukasi tentang lingkungan dan konservasi
alam.
5. Kawasan Wisata:
Hutan menawarkan manfaat rekreasi dan wisata yang memungkinkan orang menikmati
keindahan alam sembari belajar tentang pentingnya pelestarian lingkungan.
Tujuan dari pemanfaatan hutan ini adalah untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan ini harus dilakukan dengan cara yang berkelanjutan agar tidak merusak ekosistem hutan dan tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.